//
Perceraian di
luar pengadilan agama, khususnya bagi pasangan Muslim, membawa sejumlah
implikasi hukum yang perlu diperhatikan baik dari perspektif Kompilasi Hukum
Islam (KHI) maupun Undang-Undang Perkawinan. Dalam KHI, perceraian harus
dilakukan melalui proses pengadilan agama yang berwenang, sehingga keputusan
yang dihasilkan sah secara hukum. Perceraian yang terjadi di luar pengadilan
tidak mendapatkan pengesahan dan dapat menyebabkan ketidakpastian status
pernikahan, yang dapat memengaruhi hak-hak pasangan, anak-anak, dan pembagian
harta bersama.
Sementara itu,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perceraian
harus dilakukan di hadapan pengadilan, baik itu Pengadilan Agama untuk pasangan
Muslim maupun Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim. Jika perceraian
dilakukan di luar jalur hukum, maka status hukum perceraian tersebut tidak
diakui, yang dapat menimbulkan masalah terkait dengan hak waris, pembagian
harta, serta hak asuh anak. Selain itu, perceraian yang tidak sah secara hukum
berisiko menimbulkan konflik lebih lanjut di kemudian hari.
Oleh karena itu,
penting bagi pasangan yang mempertimbangkan perceraian untuk mengikuti prosedur
hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa semua hak dan kewajiban dilindungi sesuai
dengan ketentuan hukum yang ada.