//
sinopsis
Buku ini mengupas tuntas tradisi fidyah yang hidup dalam masyarakat Barumun, sebuah wilayah dengan kekayaan budaya dan nilai kearifan lokal yang kental. Penulis menyelami praktik fidyah yang dilakukan oleh masyarakat setempat, yang kerap dipadukan dengan adat-istiadat lokal. Dengan pendekatan `urf—prinsip hukum Islam yang menghormati kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat—buku ini menguraikan bagaimana nilai-nilai tradisi dapat bersinergi dengan hukum Islam.
Melalui kajian mendalam, pembaca akan menemukan bagaimana praktik fidyah tidak hanya sebagai bentuk kewajiban keagamaan, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan harmoni dalam masyarakat. Buku ini mengulas berbagai aspek teologis, historis, dan sosiologis dari tradisi fidyah, serta menawarkan perspektif baru tentang bagaimana hukum Islam dapat menghargai dan menyesuaikan diri dengan konteks budaya lokal.
Dengan bahasa yang mudah dipahami dan analisis yang kaya, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan pelajar di bidang studi Islam, tetapi juga bagi siapa saja yang tertarik pada hubungan antara syariat dan budaya lokal. Sebuah karya yang penting untuk memahami dinamika interaksi antara agama dan tradisi dalam konteks masyarakat Indonesia.